Saturday 27 February 2016

Makna daripada HUKUM RAJAM

Zina Dan Rajam
Hukum Rajam...?? 
Ada dari sebagian bilang hukum rajam itu kejam........yaaa kejamnya mungkin datang daripada sipelakunya kalii,,,,,,,,
 Bukankah HALAL bin HALAL yang intinya sudah sah menurut Agama itu lebih INDAH.....?
Inilah ZAMAN yang semakin hari semakin tua....

Ya namanya juga orang bejat! Wajarlah... Cuma bagi seseorang yang mempunyai mata, hati dan pikiran, mungkinkah kita akan sama seperti dia??

Ya benar.. Rajam merupakan hukuman yang sangat mengerikan.. Hukum ini jelas tertera dalam hadits Rasulullah saw.
Gambar ilustrasi

“Seseorang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)


Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hukuman rajam telah disepakati. Hukuman itu ditetapkan berdasarkan sunnah mutawatir dan dalil Al-Qur’an, karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,

“Di antara ayat yang diturunkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ayat rajam, kami telah membaca dan memperhatikannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan hukuman rajam dan kamipun melakukannya sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwayatkan oleh Jamaah)

Ayat yang disebutkan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah:

“Laki-laki dan wanita yang tua (yang telah menikah) jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya disebabkan kelezatan yang telah mereka berdua rasakan.”

Ini merupakan bagian dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang telah dimansukh (dihapus) bacaannya tetapi tidak hukumnya.
Para ulama berselisih tentang menggabungkan hukuman cambuk dan rajam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina yang telah menikah cukup dirajam karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Maiz, Al-Ghamidiyah dan orang Yahudi yang telah berzina, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais radhiyallahu ‘anhu,

“Jika dia (wanita yang telah menikah) itu mengaku bahwa dirinya telah berzina, maka rajamlah dia.”
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah merajam pelaku zina saat keduanya menjabat kekhilafahan dan tidak menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam.

Ada juga kisah pada zaman Rasulullah saw., seorang wanita yang berzina kemudia bertaubat dengan di hukum rajam. Kisah ini di abadikan dalam hadits Rasulullah saw. 

Imran bin al-Husain al-Khunza radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa ada seorang wanita dari Juhainah yang datang kepada Rasulullah Shollallahu alayhi wa Sallam falam keadaan hamil karena berzina. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar batas. Maka tegakkanlah hukum terhadapku.” Kemudian Nabi memanggil salah seorang walinya agar memperlakukannya dengan baik. Beliau berkata, “Perlakukan dia dengan baik. Jika ia telah melahirkan maka bawalah dia kepadaku.” Maka ia melakukannya. Nabi pun memerintahkan untuk menghadirkan wanita tersebut. Lalu bajunya diikatkan pada tubuhnya. Lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dirajam. Lalu Rasulullah menshalatkannya. Umar radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Apakah engkau menshalatkan dia wahai Rasulullah? Sedangkan ia telah berbuat zina?” Rasulullah bersabda, “Ia telah melakukan taubat dengan taubat yang apabila dibagikan kepada 70 penduduk Madinah, niscaya merea semua akan mendapatkan bagian. Apakah engkau mendapatkan keadaan yang lebih baik daripada ia yang telah menyerahkan dirinya kepada Allah?” (HR. Muslim)

No comments:

Post a Comment